Rabu, 12 Februari 2014
CV. LUMADA bitha SUKSES Kirim Barang Caustic Soda ke Costumer
Kirim Kimia Caustic Soda ke Costumer
Inilah Perusahaan CV LUMADA bitha SUKSES yang bergerak bidang (General Trading ~ Chemicals ~ Transportation ~ Manpower Service)Jika anda berminat dapat menghubungi Marketing (021) 557 52 101 atau (021) 961 52 111 atau (021) 991 52 111 atau (021) 948 02 111 atau 08181 52 111 atau 0812985 52 111 atau email lumada.bsukses@yahoo.co.id atau klik website : http://lumada-group.com atau http://lumada-group.blogspot.com atau http://indonetwork.co.id/lumada-group atau http://kernol.tokobagus.com
Gudang LUMADA Group
Gudang LUMADA Group
Inilah Perusahaan CV LUMADA bitha SUKSES yang bergerak bidang (General Trading ~ Chemicals ~ Transportation ~ Manpower Service)Jika anda berminat dapat menghubungi Marketing (021) 557 52 101 atau (021) 961 52 111 atau (021) 991 52 111 atau (021) 948 02 111 atau 08181 52 111 atau 0812985 52 111 atau email lumada.bsukses@yahoo.co.id atau klik website : http://lumada-group.com atau http://lumada-group.blogspot.com atau http://indonetwork.co.id/lumada-group atau http://kernol.tokobagus.com
Kirim Kimia Sodium Hypochlorite (NaOCl) ke Costumer
Kirim Kimia Sodium Hypochlorite (NaOCl) ke Costumer
Inilah Perusahaan CV LUMADA bitha SUKSES yang bergerak bidang (General Trading ~ Chemicals ~ Transportation ~ Manpower Service)Jika anda berminat dapat menghubungi Marketing (021) 557 52 101 atau (021) 961 52 111 atau (021) 991 52 111 atau (021) 948 02 111 atau 08181 52 111 atau 0812985 52 111 atau email lumada.bsukses@yahoo.co.id atau klik website : http://lumada-group.com atau http://lumada-group.blogspot.com atau http://indonetwork.co.id/lumada-group atau http://kernol.tokobagus.com
Kirim Kimia Sodium Hypochlorite (NaOCl) ke Costumer
Kirim Kimia Sodium Hypochlorite (NaOCl) ke Costumer
Inilah Perusahaan CV LUMADA bitha SUKSES yang bergerak bidang (General Trading ~ Chemicals ~ Transportation ~ Manpower Service)Jika anda berminat dapat menghubungi Marketing (021) 557 52 101 atau (021) 961 52 111 atau (021) 991 52 111 atau (021) 948 02 111 atau 08181 52 111 atau 0812985 52 111 atau email lumada.bsukses@yahoo.co.id atau klik website : http://lumada-group.com atau http://lumada-group.blogspot.com atau http://indonetwork.co.id/lumada-group atau http://kernol.tokobagus.com
Selasa, 11 Februari 2014
Kirim Barang LUMADA
Kirim Barang LUMADA
Inilah Perusahaan CV LUMADA bitha SUKSES yang bergerak bidang (General Trading ~ Chemicals ~ Transportation ~ Manpower Service)Jika anda berminat dapat menghubungi Marketing (021) 557 52 101 atau (021) 961 52 111 atau (021) 991 52 111 atau (021) 948 02 111 atau 08181 52 111 atau 0812985 52 111 atau email lumada.bsukses@yahoo.co.id atau klik website : http://lumada-group.com atau http://lumada-group.blogspot.com atau http://indonetwork.co.id/lumada-group atau http://kernol.tokobagus.com
Ahok: Kapala Dinas Kebersihan Sebaiknya Pensiun Sajalah
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada Kepala
Dinas Kebersihan DKI, Unu Nurdin untuk pensiun pada tahun ini juga
lantaran tidak mampu membenahi adanya permainan pengelolaan sampah."Pak Unu itukan udah pensiun dari tahun lalu. Dia bilang bisa memperbaiki sistem dan mafia. Tapi saya kira lebih baik dipensiunkan saja lah," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Pertimbangan tersebut dikatakan ahok lantaran selama ini pihaknya harus menampung keluhan masyarakat yang mengeluhkan sampah yang tidak kunjung diangkut sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
"Jadi sekarang kita itu sudah kesal dengan Dinas Kebersihan," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
Selain itu, Ahok menilai Kepala Dinas Kebersihan DKI tidak dapat menjelaskan mengenai kebutuhan truk sampah yang diperlukan Pemprov DKI.
"Pak Unu saja yang nggak bisa jelasin kan. Sudah tahu truk sampah yang ada 600 unit itu sudah jelek semua. Tapi kan kita baru beli 15 unit yang baru ditambah 92 truk hasil e-catalog. Jadi kita pakai yang ada saja lah," tutur Ahok.
Label: Renungan
Tentang Ahok
Senin, 10 Februari 2014
5 Perkawinan Yang Dilarang Adat Batak Toba
Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba adalah hal yang
wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual perkawinan
adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang
terkandung dalam acara tersebut, jika kita bandingkan dengan upacara
perkawinan di daerah lainnya di Indonesia.
Dalam perkawaninan adat Batak Toba juga ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan yang diberlakukan sejak dahulu kala, sebagian orang Batak kini sudah ada melanggarnya.
Berikut ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba
1. Namarpandan
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
2. Namarito
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.
3. Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
4. Pariban Na So Boi Olion
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
5. Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
Dalam perkawaninan adat Batak Toba juga ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan yang diberlakukan sejak dahulu kala, sebagian orang Batak kini sudah ada melanggarnya.
Berikut ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba
1. Namarpandan
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
2. Namarito
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.
3. Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
4. Pariban Na So Boi Olion
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
5. Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
Langganan:
Postingan (Atom)