Tampilkan postingan dengan label HKBP Dalam Berita 01. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HKBP Dalam Berita 01. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 April 2013

Dua Alasan Jemaat HKBP Tamansari Tolak Relokasi

TEMPO.CO, Bekasi- Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan Desa Tamansari menolak tawaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memindahkan lokasi gereja ke tempat lain. Ada dua alasan yang membuat jemaat bertahan di gereja yang terletak di Jalan MT Haryono Gang Wiryo Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.


Pimpinan Jemaat HKBP, Pendeta Advent Leonard Nababan mengatakan, alasan pertama karena jemaat telah beribadah di gereja tersebut selama lebih dari 13 tahun. "Gereja itu juga dibangun di tanah milik kami (jemaat)," ujar dia saat dihubungi Tempo, Ahad 31 Maret 2013.

Alasan kedua, lanjut Leonard, terkait sulitnya perizinan yang menimpa sejumlah gereja, seperti GKI Yasmin, HKBP Ciketing, dan HKBP Filadelfia. Dia menegaskan, jemaat HKBP Ciketing juga sebelumnya diminta pindah dari tempat peribadatannya, menyusul izin pembangunan dari pemerintah kota setempat. "Namun hingga kini belum mendapat perizinan," katanya.

Leonard mengatakan informasi terakhir yang didengarnya yaitu pemerintah kabupaten menawarkan tempat beribadah jemaat HKBP Desa Tamansari di pindah ke gereja di kawasan Perumnas II Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Tapi tidak ada penawaran langsung dari pemerintah baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.

Leonard tetap menolak tawaran tersebut. Alasannya karena jarak lokasi gereja yang sangat jauh. Meski dijanjikan fasilitas transportasi, jemaat bakal menolak karena mereka dominan warga asli penduduk Kecamatan Setu. "Masak kami tidak boleh beribadah di tanah dekat kediaman kami sendiri," kata dia.

Dua Alasan Jemaat HKBP Tamansari Tolak Relokasi

Gereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan Paskah


Jemaat HKBP Setu melakukan ibadah Paskah di lahan kosong dekat reruntuhan gereja mereka di desa Tamansari, Kecamatan Setu, Bekasi, Minggu(31/3). Menurut Pendeta HKBP Setu, Torang Simanjuntak kebaktian Paskah tahun ini dihadiri sekitar 250 jemaat, kebaktian berlangsung khidmat paska dirubuhkannya gereja ini oleh pemerintah kabupaten Bekasi pada tanggal 21 Maret 2013. TEMPO/Dwianto WibowoGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan PaskahGereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan Paskah

Mediasi Soal Gereja HKBP Setu Bekasi, Buntu

Mediasi Soal Gereja HKBP Setu Bekasi, Buntu

TEMPO.CO, Bekasi - Mediasi antara puluhan pendeta dengan Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin, Senin 1 April 2013, berlangsung buntu. Perwakilan dari pimpinan jemaat sejumlah gereja mengaku tidak puas atas pertemuan tersebut. "Bupati Bekasi tidak menjawab keluhan kami," ujar Binsar Pakpahan, salah satu perwakilan pendeta, Senin 1 April 2013.

Dalam pertemuan sekitar 1 jam itu, menurut dia, Bupati Neneng hanya menyatakan bahwa penyegelan dan pembongkaran gereja mereka sudah sesuai prosedur hukum. Dia sama sekali tidak menerangkan apa kebijakan dan tanggung jawabnya terkait adanya praktik diskriminasi kehidupan beragama di Kabupaten Bekasi.

Semula, kata Binsar, para jemaat meminta tanggapan Bupati Neneng atas dua kasus intoleransi yang paling menonjol di wilayah Bekasi. Pertama, persoalan Gereja Filadelfia di Tambun yang sampai saat ini disegel oleh pemerintah daerah, serta pembongkaran Gereja HKBP Tamansari Setu beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Bupati Bekasi menyatakan penyegelan gereja Filadefia dilakukan karena lingkungan warga sekitar gereja di Kampung Jejalen, Tambun Utara, tidak kondusif. Adapun keputusan pemerintah daerah membongkar Gereja HKBP Setu, kata Bupati Neneng, lantaran bangunan tempat peribadatan tersebut belum memiliki izin.

Menurut Binsar, jawaban bupati tidak sesuai logika karena jelas-jelas ada gereja yang sudah berizin di Filadelfia, tapi tetap saja ditutup. "Bupati Neneng seharusnya melindungi, bukan mendeskriminasi kami," kata Pendeta Erwin Marbun, juru bicara perwakilan pendeta.

Erwin menambahkan, upaya pemerintah daerah untuk memindahkan lokasi tempat beribadah juga tidak efektif. Itu karena bangunan gereja yang izinnya dipermasalahkan telah berdiri selama puluhan tahun. "Kalau berniat memfasilitasi, ya dimudahkan saja mengurus perizinan
pembangunan gereja," ujarnya.






Gereja Dihancurkan, Tak Halangi Jemaat Gereja HKBP Setu Merayakan Paskah

Kamis, 13 September 2012