Tampilkan postingan dengan label Komisi Pemberantasan Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Pemberantasan Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Desember 2013

Ratu Atut Menangis di Mobil Tahanan

 Ratu Atut Menangis di Mobil Tahanan
Jakarta (Antara) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlihat meneteskan air mata saat berada di mobil tahanan sebelum dibawa ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tersangka dititipkan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ratu Atut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya sejak Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.

Ia keluar dari Gedung KPK pukul 16.45 WIB dengan wajah sembab. Berdasarkan informasi dari pegawai KPK yang enggan disebut namanya, Ratu Atut terus menangis saat akan ditahan.
Menantu Ratu Atut, Ade Rossi Chairunnisa, juga terlihat berurai air mata saat melepas mertuanya naik ke mobil tahanan.

Ketua DPRD Serang yang mengenakan jilbab hitam, baju putih dan kacamata itu tergesa-gesa berjalan ke arah pintu keluar di Gedung KPK sisi samping karena suasana sudah cukup ricuh.
Puluhan wartawan berdesak-desakan mendekati politikus Partai Golkar itu. Namun Ratu Atut tetap bungkam. Wajahnya terlihat pucat. Sementara ratusan pendukung Ratu Atut yang menantinya di Jalan Rasuna Said depan Gedung KPK tidak bersuara. Saat mobil tahanan membawa Ratu Atut, para wartawan bersorak.

Sementara itu kuasa hukum Ratu Atut menilai bahwa kliennya sudah ditarget untuk ditahan padahal pemeriksaan baru tahap pemeriksaan kesehatan, belum masuk substansi.
"Ada lompatan prosedural yang menurut kami agak, yah kurang wajar. Tapi ya sudahlah, kali ini klien kami kan harus menjalani penahanan," kata Firman.

"Bu Atut adalah wanita Banten yang tegar. Dia berusaha menghadapi persoalan ini sebagai srikandi yang selama ini menjadi simbol keluarga," ujarnya.
KPK meningkatkan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Ia diduga bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di MK.
Kasus ini mencuat setelah KPK berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang advokat Susi Tur Andayani yang menjadi perantara antara Wawan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar pada 2 Oktober 2013.
Menyusul penangkapan Wawan, KPK langsung mencegah Ratu Atut yang diduga pernah bertemu dengan Akil bersama Wawan di sebuah Hotel JW Marriott Singapura untuk mengatur soal Pilkada Lebak, Banten.

KPK juga menyangkakan Ratu Atut dengan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten namun KPK masih merumuskan pasal yang akan dikenakan. (ar)

Senin, 09 September 2013

Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah

 Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, orang yang serakah. "Gaji sebagai Kepala SKK Migas Rp 220 juta sebulan, dan gajinya sebagai Komisaris Bank Mandiri senilai Rp 75 juta, tapi masih menerima suap," kata Abraham saat menyampaikan kuliah umum di depan mahasiswa baru Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis, 5 September 2013.

Abraham menganggap Rudi seharusnya bisa menolak suap karena sudah mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dan memiliki pendapatan tinggi. Abraham menilai pejabat negara dengan gaji besar dan fasilitas mewah yang melakukan korupsi memiliki sifat tamak. Kata dia, korupsi dilakukan bukan karena kebutuhan, tapi keserakahan. "Gaji Rp 300-an juta sebulan itu, kan, tidak habis dimakan. Ini karena dia punya sifat tamak," ujar Abraham.

Dia menjelaskan, kejahatan korupsi bisa dilakukan dengan dua motivasi, yakni keserakahan atau karena kebutuhan. Bagi Abraham, koruptor dari kalangan pegawai negeri sipil golongan terendah, yang hanya bergaji Rp 2 jutaan per bulan, melakukan kejahatan ini dengan motivasi kebutuhan. Untuk PNS rendahan seperti itu, menurut dia, bisa dicegah agar tidak melakukan korupsi, yaitu dengan menyetarakan gajinya sesuai standar kebutuhan di daerahnya saja.

Kata Abraham, sektor tambang dan migas selama ini memang menjadi lahan korupsi banyak pejabat pembuat kebijakan yang serakah. Tidak mengherankan, kata dia, hasil kajian KPK menyimpulkan 50 persen perusahaan tambang batu bara dan nikel tidak membayar royalti ke negara. "Mereka hanya memberi upeti ke gubernur dan bupati. Makanya sebagian bupati di Kalimantan mobil mewahnya bisa 25 berjejer, tapi puskesmas dan sekolahannya hancur," ujar dia.

Abraham juga menganggap dominasi asing pada pengelolaan sumber energi, seperti minyak dan gas, terjadi akibat banyaknya pengambil kebijakan di sektor ini yang melakukan korupsi. Padahal, kata dia, KPK pernah menghitung hasil pengelolaan sektor migas, kalau 100 persen didominasi negara, bisa menghasilkan pemasukan Rp 20 ribu triliun. "Jadi, selama ini, akibat korupsi, telah terjadi perampokan yang luar biasa. Pelakunya pengusaha hitam dan pejabat korup," katanya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Rabu, 14 Agustus 2013

Mantan Wamen Rudi Rubiandini Ditangkap Tangan KPK


 Rudi Rubiandini Dibekuk Saat Hendak Keluar Rumah  
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap tangan pejabat yang disangka menerima suap. Kali ini yang ditangkap oleh KPK adalah mantan wakil menteri Energi dan Sumber Daya Rudi Rubiandini ditangkap di rumahnya jalan Brawijaya, Jakarta pada Selasa 13 Agustus 2013 pukul 22.30. Rudi saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. membenarkan keterangan tersebut. "Ada tiga orang yang ditangkap. Yakni R dan S serta E. Kedua orang itu dari swasta," katanya saat ditelepon wartawan. Johan menjelaskan status ketiga orang itu masih terperiksa belum tersangka.

Saat ditangkap tak ada perlawanan sedikit pun. Dalam tayangan yang disiarkan Metro TV Rudi dengan mengenakan baju berlengan pendek warna putih tampak tersenyum kepada para penangkapnya. Rudi disangka menerima suap sebanyak dua kali, yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran. Totalnya US$ 700 ribu. Uang ini dari sebuah perusahaan asing.

Penyidik KPK juga menahan beberapa orang lainnya. Di antaranya adalah sopir Rudi Rubiandini. Dalam penangkapan itu KPK juga memboyong tas hitam, motor sejumlah kardus dan motor gede BMW.
Dosen teladan ITB ini diangkat menjadi Ketua SKK Migas awal tahun ini. Dia dianggap mumpuni di bidangnya Rudi tiba di KPK pukul 01.20 WIB dan langsung diperiksa intensif.